Dianggap Menghina Muhammadiyah di Twitter, Wimar Witoelar Dilaporkan ke Polisi

Dianggap Menghina Muhammadiyah di Twitter, Wimar Witoelar Dilaporkan ke Polisi

- detikNews
Senin, 30 Jun 2014 13:00 WIB
Jakarta - Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah melaporkan Wimar Witoelar (68) ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya. Tokoh yang sering muncul di televisi itu dilaporkan karena mengunduh logo Muhammadiyah pada foto editan dalam situs jejaring sosial Twitter, yang dianggap mendukung pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Radjasa.

"Kami secara resmi melaporkan Wimar Witoelar karena tindakan penghinaan dan penistaan terhadap Muhammadiyah, hari ini," kata Wakil Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/6/2014).

Dahnil mengatakan, laporannya itu mewakili warga Muhammadiyah. Menurutnya, warga Muhammadiyah merasa tersinggung dengan pengunggahan sebuah foto editan dalam akun Twitter Wimar @wimar pada akhir Juni 2014 lalu.

"Di situ dia mengupload foto editan barisan pendukung Prabowo-Hatta, ada logo Muhammadiyah di situ," katanya.

Ia menegaskan, bahwa sampai detik ini Muhammadiyah dalam posisi netral, tidak mendukung salah satu pasangan Capres-Cawapres. Di samping itu, Muhammadiyah juga merasa tersinggung dengan keterangan pada foto Galery of Rouges dan Kebangkitan Bad Guys.

"Bagi Muhammadiyah penghinaan luar biasa, karena Muhammadiyah tidak ada dukung-mendukung," imbuhnya.

Ia menambahkan, Wimar sendiri telah menyampaikan permintaan maaf ke pihak Muhammadiyah. Namun bagi Dahnil hal itu tidak berarti pihaknya akan mencabut laporannya.

"Walaupun Wimar sudah meminta maaf melalui akun twitter, tapi tidak ada hak kami untuk memberikan maaf karena ini institusi besar, sudah berdiri sebelum negeri merdeka. Wimar adalah seorang tokoh yang tidak boleh semena-mena," jelasnya.

Dalam laporan resmi bernomor polisi TBL/2392/VI/2014/PMJ/Ditreskrimsus Dahnil melaporkan Wimar dengan tuduhan pencemarah nama baik dan fitnah Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

(mei/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads