"Memerintahkan kepada KPU Provinsi Maluku Utara untuk melakukan perhitungan ulang untuk DPR Dapil Malut I dan di 18 Kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan," kata ketua majelis hakim Hamdan Zoelva, dalam sidang di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2014).
MK mengabulkan gugatan PKS yang menyatakan KPU telah menambahkan suara lebih besar terhadap PAN. Meskipun KPU juga menambahkan perolehan suara untuk seluruh partai lainnya di Dapil Malut I.
"Termohon (KPU) hanya melakukan percermatan perolehan suara di 12 kecamatan dari 30 kecamatan, 18 kecamatan sisanya hanya digunakan data dari database Halmahera Selatan yang datanya meragukan," ujar Hamdan.
KPU diperintahkan menghitung ulang menggunakan model form D. Jika sudah tak lengkap maka dapat menggunakan bukti yang sah lain sesuai peraturan yang berlaku. Perhitungan suara ulang wajib dilakukan paling lambat 10 hari setelah putusan dibacakan.
(rna/asp)










































