"Aneh tapi mengagumkan, jaksa penuntut umum memaksakan pendapatnya bahwa BI menggunakan kewenangannya yang berlandaskan Perpu 2 Tahun 2008 adalah hal yang salah," ujar Budi Mulya yang membacakan pledoi pribadinya di PN Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2014).
Menurut Budi, jaksa mempersoalkan langkah BI menggelontorkan FPJP kepada Bank Century karena dianggap belum ada bukti adanya krisis perbankan pada 2008. Sedangkan, menurut Budi, dari payung hukum Perpu 2 Tahun 2008 tersebut sudah cukup untuk menjadi landasan BI memberikan FPJP ke Century sebagai bentuk penanggulangan krisis.
"BI mengambil langkah responsif dan antisiapatif yang diatur dalam Perpu tersebut," kata Budi yang mengenakan kemeja warna cokelat ini.
Menurut Budi, jaksa lantas memadukan persoalan mengenai Perpu tersebut dengan pendapat saksi ahli yang menurutnya tidak kompeten. "Karena orang-orang ini tidak pernah mengikuti perkembangan di BI setiap harinya," kata Budi.
"Jaksa bisa meminta klarifikasi tertulis dari presiden, mengenai Perpu no 2 Tahun 2008, sebagai penanggung jawab Perpu agar seluruh masyarakat bisa mengetahuinya," sambung Budi.
Budi Mulya dituntut 17 tahun penjara dalam kasus korupsi Bank Century. Tuntutan 17 tahun ditambah denda Rp800 juta subsider delapan bulan kurungan dan diharuskan membayar uang pengganti Rp 1 miliar subsider tiga tahun kurungan.
(fjp/aan)










































