"Itu nggak boleh, kecuali tentara yang menggunakan itu atau kegiatan intelijen," jelas Kapuspen TNI Mayjen Fuad Basya saat dikonfirmasi detikcom, Senin (30/6/2014).
Menurut Fuad, amat tak mungkin nopol tentara dipakai warga sipil. "Kalau dia pakai itu, harus pakai SIM tentara," jelas dia.
Fuad pun meminta pelat nomor TNI yang dipakai pengusaha di Jakbar yang diamankan Polres. Dia akan mengecek nomor TNI yang dipasang.
Fuad juga menegaskan, atas alasan apapun, walau ada kenalan di TNI, warga sipil tak bisa memakai pelat TNI.
"Sekali lagi nggak boleh," tegasnya.
Polres Jakarta Barat dan POM TNI menggerebek sebuah rumah di Puri Mansion. Penggerebekan dilakukan karena pemilik rumah yang juga pengusaha itu memasang pelat nopol TNI dan Polri di mobilnya.
"Namanya Rusdianto Sucinta," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Fadil Imran saat dikonfirmasi. Penggerebekan dilakukan pada Minggu (29/6). Pelat yang dipakai yakni Ford Ranger pelat dinas TNI AD 6109-37 dan Nissan X-Trail TNI AD 6043-34.
(nal/ndr)











































