Andi Mallarangeng Hadapi Tuntutan Hari Ini

Andi Mallarangeng Hadapi Tuntutan Hari Ini

- detikNews
Senin, 30 Jun 2014 05:06 WIB
Andi Mallarangeng Hadapi Tuntutan Hari Ini
Andi Mallarangeng
Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng menjalani sidang tuntutan hari ini. Andi Mallarangeng didakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON).

Sidang Andi Mallarangeng dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB, Senin (30/6/2014) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Tim jaksa KPK yang dipimpin Supardi akan membacakan tuntutan.

Pengacara Andi, Harry Ponto berharap jaksa menuntut bebas kliennya. Sebab tidak ada bukti yang bisa menunjukkan penerimaan duit terkait proyek sebagaimana didakwa jaksa.

"Bukan tuntutan rendah, harusnya tuntutan bebas karena tidak ada 1 bukti pun yang menunjukkan Andi Mallarangeng melakukan intervensi atas proyek apalagi terima uang," kata Harry dalam pesan singkatnya, Minggu (29/6) malam.

Andi didakwa menyalahgunakan kewenangan dan atau memperkaya diri dari proyek Hambalang. Menurut jaksa, duit Rp 4 miliar dan USD 550 ribu diterima Andi melalui Choel Mallarangeng. Total kerugian negara yang diurai jaksa akibat dugaan korupsi proyek ini mencapai Rp 464,5 miliar.

Dalam pemeriksaan terdakwa Senin (23/6) Andi mengaku tidak mengetahui rinci proses lelang termasuk pengurusan anggaran tahun jamak (multi years) Hambalang. Andi menyebut dirinya hanya menerima laporan kedua hal tersebut dari Sesmenpora Wafid Muharam.

"Yang jelas dia (Wafid) katakan Pak ini lelang sudah selsai, pemenangnya Adhi Karya. Saya bilang semua sudah dijalankan sesuai prosedur? Dia (Wafid) bilang sudah. Ya sudah jalankan sesuai prosedur. Tidak ada yang mengatakan lelang bermasalah atau Adhi Karya tidak memenuhi syarat," kata Andi.

Begitu pun dengan anggaran multi years Hambalang, Andi mendapat laporan dari Wafid atas persetujuan Kementerian Pekerjaan Umum termasuk Kementerian Keuangan. "Yang disampaikan ke saya sudah setuju Pak Kemen PU dan Depkeu, ya kalau gitu jalankan sesuai ketentuan," sambugnya.

Karena itu segala urusan terkait proyek di Hambalang, Bogor ini, dianggap Andi sudah berjalan sesuai prosedur.

Selain itu dia menegaskan tidak pernah menerima uang terkait proyek Hambalang. Uang Rp 5 miliar kata Andi diterima adiknya, Andi 'Choel' Zulkarnaen Mallarangeng.

Andi mengatakan semula dirinya tidak mengetahui penerimaan uang oleh Choel yang diantar oleh Karo Perencanaan Deddy Kusdinar. Choel baru mengaku soal uang saat Andi dicegah pihak imigrasi atas permintaan KPK terkait Hambalang.

"Choel mengakui, meminta maaf dan mengakui, betul dia menerima uang yang Rp 5 miliar. Saya bilang apa lagi yang kau terima? Ada lagi Rp 2 miliar tapi tidak berhubungan dengan itu (Hambalang), itu urusan bisnis," ujar Andi/

Mendengar pengakuan Choel, Andi meminta uang yang diterima dikembalikan. Uang Rp 5 miliar yang diterima dalam bentuk dolar selanjutnya diserahkan ke KPK. Sedangkan uang Rp 2 miliar dikembalikan ke bos PT Global Daya Manunggal (GDM).

(fdn/dha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads