Menanggapi hal tersebut, JK menegaskan tidak mungkin menghapuskan sertifikasi guru. "Itu tidak ada. Yang penting adalah peningkatan seluruh kesejahteraan guru, termasuk sertifikasi," katanya di Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu (29/6/2014).
Serifikasi guru, lanjut JK, merupakan amanat undang-undang. Menurutnya, seorang presiden pun tidak bisa melanggar UU.
"Tidak mungkin Jokowi-JK katakan sertifikasi tidak ada, ini amanat UU. Justri Jokowi-JK ingin segera dilaksanakan sebaik-baiknya," tegasnya.
(hds/hds)











































