"Ini menunjukkan Puspom TNI AD turut melindungi hak korban," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, dalam rilis yang diterima detikcom, Minggu (29/6/2014).
Pratu H telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidikan cepat yang dilakukan Puspom TNI AD.
"Proses hukum yang cepat secara tidak langsung akan memberi efek positif bagi korban dan keluarga, dimana nasib mereka sebagai korban tidak tergantung lama," katanya.
Sanksi tegas juga diharapkan mampu menjadi peringatan kepada anggota TNI lainnya dalam bertindak. Menurut Abdul, langkah Puspom yang siap menanggung biaya pengobatan korban juga perlu diapresiasi.
"Meski tidak bisa seratus persen menyembuhkan luka fisik dan psikis, namun pemberian ganti rugi menjelaskan kepada korban bahwa negara ada bersamanya," tuturnya.
Korban bernama Yusri (47) diduga dibakar oleh Pratu H pada Selasa (24/6) malam. Diduga aksi sadis tersebut dipicu oleh uang setoran ke Pratu H tak mencukupi.
Pratu H dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat, berupa penyiraman bensin (dari botol air mineral) ke bagian wajah dan badan korban kemudian menyulutnya dengan korek api gas sehingga membakar bagian tubuh korban yang tersiram bensin.
"Kepada Pratu Heri akan dikenakan Pasal 354 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Andika Perkasa, Sabtu (28/6).
"Selain itu, kepada Pratu Heri juga akan dikenakan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas aktif TNI AD," lanjutnya.
(rna/nrl)











































