Fakta-fakta Perkosaan Tante May kepada 6 Anak hingga Dibui 12 Tahun

Fakta-fakta Perkosaan Tante May kepada 6 Anak hingga Dibui 12 Tahun

- detikNews
Minggu, 29 Jun 2014 06:35 WIB
Fakta-fakta Perkosaan Tante May kepada 6 Anak hingga Dibui 12 Tahun
Foto: Ilustrasi
Jakarta - Palu majelis hakim kasasi diketok cukup keras. Emayartini alias Tante May dihukum 12 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan membujuk keenam korbannya untuk berbuat cabul dan kemudian menyetubuhi korban.

Pemerkosaan itu dilakukan di rumah May di Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Bengkulu, pada sekitar bulan April 2011 hingga September 2012. Dalam persidangan Bu RT mengaku sudah menyetubuhi lebih dari enam anak laki-laki namun korban lainnya tidak melapor ke polisi.

Berikut fakta-fakta perkosaan Tante May kepada 6 Anak hingga dibui 12 tahun seperti dirangkung detikcom, Minggu (29/6/2014):


Foto: Ilustrasi

6 Korban

Dalam persidangan Bu RT mengaku sudah menyetubuhi lebih dari enam anak laki-laki namun korban lainnya tidak melapor ke polisi. Keenam anak tersebut diketahui masih dibawah umur.

17 April 2013,Β  aksi Tante May terungkap karena satu dari korban terkena penyakit sipilis. Warga pun mengarak Tante May dan melaporkan hal itu ke kepolisian. Malam itu juga Tante May ditahan oleh penyidik.

6 Korban

Dalam persidangan Bu RT mengaku sudah menyetubuhi lebih dari enam anak laki-laki namun korban lainnya tidak melapor ke polisi. Keenam anak tersebut diketahui masih dibawah umur.

17 April 2013,Β  aksi Tante May terungkap karena satu dari korban terkena penyakit sipilis. Warga pun mengarak Tante May dan melaporkan hal itu ke kepolisian. Malam itu juga Tante May ditahan oleh penyidik.

Suami Tante May Sakit-sakitan

April 2011, Tante May mulai melakukan aksi cabulnya. Dirinya mengaku melakukan perbuatan bejat itu karena suaminya, Misran, sudah sakit-sakitan.

Suami Tante May Sakit-sakitan

April 2011, Tante May mulai melakukan aksi cabulnya. Dirinya mengaku melakukan perbuatan bejat itu karena suaminya, Misran, sudah sakit-sakitan.

Garap Korban Saat Suaminya Tertidur

Dalam berkas dakwan jaksa yang dikutip detikcom dari website MA, Tante May menggarap korban pertamanya saat suaminya tengah tidur. Suaminya kini telah meninggal dunia.

"Kejadian itu pada 19 April 2011 saat korban ke rumah terdakwa," dakwa jaksa.

Lantas korban yang berusia 17 tahun itu terlibat obrolan ringan dengan Misran dan Tante May. Setelah lewat tengah malam, korban pamit pulang tapi dicegah oleh Tante May dengan alasan sudah terlalu malam dan korban menyetujuinya.

Setelah itu, Tante May masuk ke kamarnya menemani tidur suaminya. Tante May lalu mengurut badan Misran hingga suaminya tertidur. Setelah suaminya tertidur, Tante May lalu bangkit dari ranjangnya dan keluar kamar. Wanita kelahiran 10 Oktober 1974 itu lalu masuk ke kamar satunya lagi, tempat di mana korban numpang menginap.

Korban sempat menolak namun Tante May membujuk hingga terjadilah pemerkosaan itu.

Garap Korban Saat Suaminya Tertidur

Dalam berkas dakwan jaksa yang dikutip detikcom dari website MA, Tante May menggarap korban pertamanya saat suaminya tengah tidur. Suaminya kini telah meninggal dunia.

"Kejadian itu pada 19 April 2011 saat korban ke rumah terdakwa," dakwa jaksa.

Lantas korban yang berusia 17 tahun itu terlibat obrolan ringan dengan Misran dan Tante May. Setelah lewat tengah malam, korban pamit pulang tapi dicegah oleh Tante May dengan alasan sudah terlalu malam dan korban menyetujuinya.

Setelah itu, Tante May masuk ke kamarnya menemani tidur suaminya. Tante May lalu mengurut badan Misran hingga suaminya tertidur. Setelah suaminya tertidur, Tante May lalu bangkit dari ranjangnya dan keluar kamar. Wanita kelahiran 10 Oktober 1974 itu lalu masuk ke kamar satunya lagi, tempat di mana korban numpang menginap.

Korban sempat menolak namun Tante May membujuk hingga terjadilah pemerkosaan itu.

Korban mengaku Diperkosa 3-30 kali

Seorang korban yang masih berusia 14 tahun mengakui diperkosa 3 kali di rumah Tante May pada September 2011. Perbuatan itu dilakukannya kembali hingga 3 kali.

Lebih malang dialami oleh korban lainnya yang diperkosa Tante May hingga 30 kali.Β  Korban yang awalnya sedang mencari rumput di halaman rumahnya itu dipanggil Tante May. Setelah duduk di sofa, korban diberi minum dan setelah itu anak yang berusia 14 tahun itu diperkosa Tante May.

Korban mengaku Diperkosa 3-30 kali

Seorang korban yang masih berusia 14 tahun mengakui diperkosa 3 kali di rumah Tante May pada September 2011. Perbuatan itu dilakukannya kembali hingga 3 kali.

Lebih malang dialami oleh korban lainnya yang diperkosa Tante May hingga 30 kali.Β  Korban yang awalnya sedang mencari rumput di halaman rumahnya itu dipanggil Tante May. Setelah duduk di sofa, korban diberi minum dan setelah itu anak yang berusia 14 tahun itu diperkosa Tante May.

Dihukum 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, Tante May dijatuhi hukuman 8 tahun penjara karena memperkosa 6 anak laki-laki di bawah umur. Lantas Tante May pun diseret ke pengadilan dan dituntut 12 tahun penjara. Pada 3 Desember 2013, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu yang terdiri dari M Wachid Usman, Rendra Yozar DP dan Syamsul Arief menyatakan May terbukti membujuk keenam korbannya untuk kemudian menyetubuhi korban. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara.

Putusan ini lalu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu oleh majelis hakim yang terdiri dari Sunaryo Wiryo dengan anggota Walfred Pardamean dan Bambang Widiyatmoko. Dalam vonis yang diketok pada 10 Maret 2014 lalu itu, ketiganya sependapat dengan lamanya pidana yang telah dijatuhkan karena telah setimpal dengan kesalahan dan memenuhi rasa keadilan.

Di tingkat kasasi, hukuman dinaikan sesuai tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara.

Dihukum 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, Tante May dijatuhi hukuman 8 tahun penjara karena memperkosa 6 anak laki-laki di bawah umur. Lantas Tante May pun diseret ke pengadilan dan dituntut 12 tahun penjara. Pada 3 Desember 2013, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu yang terdiri dari M Wachid Usman, Rendra Yozar DP dan Syamsul Arief menyatakan May terbukti membujuk keenam korbannya untuk kemudian menyetubuhi korban. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara.

Putusan ini lalu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu oleh majelis hakim yang terdiri dari Sunaryo Wiryo dengan anggota Walfred Pardamean dan Bambang Widiyatmoko. Dalam vonis yang diketok pada 10 Maret 2014 lalu itu, ketiganya sependapat dengan lamanya pidana yang telah dijatuhkan karena telah setimpal dengan kesalahan dan memenuhi rasa keadilan.

Di tingkat kasasi, hukuman dinaikan sesuai tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara.
Halaman 2 dari 12
(mpr/ear)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads