Langgar UU Ketenaganukliran, Klinik di Depok Didenda Rp 5 Juta

Langgar UU Ketenaganukliran, Klinik di Depok Didenda Rp 5 Juta

- detikNews
Sabtu, 28 Jun 2014 17:36 WIB
Jakarta - Klinik Caya, Depok, Jawa Barat didenda Rp 5 juta karena mengoperasikan alat kesehatan sinar X tanpa izin. Klinik Caya dinyatakan melanggar UU Ketenaganukliran.

Kasus bermula saat 2 petugas Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (Bapeten) melakukan inspeksi mendadak ke klinik itu pada Juli 2013. Dalam temuannya, Bapeten menemukan laborat klinik itu mengoperasikan 5 alat yang menggunakan sinar X yaitu di dua unit di ruang radiologi, 2 di ruang radiologi gigi dan 1 unit di bus.

Selain itu, Klinik Caya juga mempekerjakan karyawan yang belum ahli di bidangnya. Yaitu Agus Sahrodi dan Endah Octaningrum yang hanya berpendidikan DIII Teknik Radiodiagnostik. Adapun untuk radioterapi, keduanya belum memiliki kompetensi mengoperasionalkan pesawat sinar X.

Lantas Bapeten menyegel alat tersebut. Tetapi sepekan kemudian, saat Bapeten mengecek lagi ternyata masih beroperasi. Atas masih beroperasinya alat itu, dikhawatirkan dapat membahayakan pasien tidak dalam waktu dekat tetapi beberapa tahun kemudian. Selain itu juga membahayakan bagi pekerja radiasi karena tidak dapat mendeteksi berapa jumlah dosis radiasi yang diterima karyawan. Negara juga kehilangan pendapatan negara bukan pajak dari sektor perizinan.

Kasus ini lalu bergulir ke pengadilan. Dirut Klinik Caya, Bambang Wahono harus mempertanggungjawabkan hal tersebut. Bambang dijerat dengan pasal 43 jo pasal 17 ayat 1 UU No 10/1997 tentang Ketenaganukliran.

Pasal 17 ayat 1 menyebutkan: Setiap pemanfaatan tenaga nuklir wajib memiliki izin, kecuali dalam hal-hal tertentu yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

"Menyatakan Bambang Wahono bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin melakukan kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir. Menjatuhkan pidana denda Rp 5 juta. Jika tidak membayar denda maka diganti 3 bulan kurungan," putus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Sabtu (28/6/2014).

Duduk sebagai ketua majelis Sabto Supriyono dengan anggota Nurhadi dan Eti Koerniati. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan tengah mengurus izin alat tersebut ke Bapeten.

"Hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat dan membahayakan kesehatan dan jiwa akibat radiasi," putus majelis pada 10 Maret 2014 lalu.


(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads