Berikut keterangan lengkap dari Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Andika Perkasa, seperti dikutip dari situs TNI AD, Sabtu (28/6/2014):
Rekan-rekan Media β¦
1. Mohon maaf yang sebesar-besarnya baru update karena baru kembali dari Dinas Luar Kota sejak Senin pagi sampai dengan tadi malam.
2. Sejak terjadinya insiden dugaan penganiayaan berat oleh Pratu Heri, Nrp 31060524870384, Tamtama Detasemen Markas Pusat Polisi Militer TNI AD, terhadap Saudara T alias Y (salah seorang yg diduga βpengelola parkirβ di Monas) pada Selasa 24 Juni 2014 sekitar jam 20.55, Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Budiman, segera memerintahkan Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD untuk mengusut tuntas dan menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada Pelaku.
3. Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD, melalui Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, kemudian menindak-lanjuti dengan menahan & melakukan pemeriksaan intensif terhadap Pratu Heri sejak Selasa malam (24 Juni).
4. Selain itu, Pomdam Jaya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk Saudara A H (23 tahun) yang merupakan teman korban & ada ditempat kejadian.
5. Hasil pemeriksaan Pomdam Jaya adalah sbb :
- Pratu Heri dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat, berupa penyiraman bensin (dari botol Air Mineral) ke bagian wajah & badan Saudara T alias Y kemudian menyulutnya dengan korek api gas sehingga membakar bagian tubuh korban yang tersiram bensin.
- Untuk itu, kepada Pratu Heri akan dikenakan Pasal 354 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
- Selain itu, kepada Pratu Heri juga akan dikenakan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas aktif TNI AD.
6. Pomdam Jaya sudah menyerahkan berkas-berkas pemeriksaan kepada Oditurat Militer untuk segera disidangkan pada awal bulan Juli 2014.
7. Sementara itu Pusat Polisi Militer TNI AD akan menanggung seluruh biaya pengobatan Saudara Y.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Andika Perkasa
(nik/asp)











































