Tante May pun terbukti secara sah dan meyakinkan membujuk keenam korbannya untuk bebruat cabul dan kemudian menyetubuhi korban. Berikut kronologi kasus tersebut yang dihimpun detikcom dari berkas putusan Mahkamah Agung (MA), Sabttu (28/6/2014):
April 2011
Tante May mulai melakukan aksi cabulnya. Dirinya mengaku melakukan perbuatan bejat itu karena suaminya, Misran, sudah sakit-sakitan. Sedikitnya 6 anak-anak menjadi korbannya yang dilakukan berulang-ulang. Seorang korban mengaku diperkosa hingga 30 kali.
17 April 2013
Aksi Tante May terungkap karena satu dari korban terkena penyakit sipilis. Warga pun mengarak Tante May dan melaporkan hal itu ke kepolisian. Malam itu juga Tante May ditahan oleh penyidik.
"Saya meminta maaf atas perbuatan saya itu, saya benar-benar khilaf dan menyesal," kata Tante Emy sesaat sebelum ditahan.
14 Mei- 28 Mei 2013
Tante May menjalani pembantaran karena sakit
29 Mei 2013
Tante May kembali menghuni tahanan setelah sembuh
19 November 2013
Jaksa yang terdiri dari 3 perempuan yaitu Yordan, Rini Yulianti, dan Azizi menuntut Tante May:
1. Pidana penjara selama 12 tahun penjara
2. Denda Rp 60 juta subsidair 6 bulan kurungan
3. Biaya perkara Rp 2 ribu
3 Desember 2013
Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu yang terdiri dari M Wachid Usman, Rendra Yozar DP dan Syamsul Arief menyatakan May terbukti membujuk keenam korbannya untuk kemudian menyetubuhi korban dan menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara.
Mendengar putusan itu, Tante May langsung memeluk ketiga anak perempuannya yang masih kecil. Tangis haru terpecah, ketika ibu dan 3 anak ini berpelukan seolah tak ingin dipisahkan. Sesaat setelah itu, Tante May pingsan.
10 Maret 2014
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu yang terdiri dari Sunaryo Wiryo, Walfred Pardamean dan Bambang Widiyatmoko menguatkan putusan PN Bengkulu. Ketiganya sependapat dengan lamanya pidana yang telah dijatuhkan karena telah setimpal dengan kesalahan dan memenuhi rasa keadilan.
25 Juni 2014
Di tingkat kasasi, hukuman dinaikan sesuai tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara. Tante May diadili oleh 3 hakim agung yang diketuai Prof Dr Surya Jaya dengan hakim anggota Desnayeti dan Syarifuddin.
(asp/rvk)











































