Belum Ada Gugatan Pileg yang Dikabulkan MK, Ini Kata KPU

Belum Ada Gugatan Pileg yang Dikabulkan MK, Ini Kata KPU

- detikNews
Sabtu, 28 Jun 2014 04:17 WIB
Belum Ada Gugatan Pileg yang Dikabulkan MK, Ini Kata KPU
Jakarta -
MK masih belum mengabulkan satu pun gugatan sengketa Pileg 2014. Komisioner KPU Ida Budhiarti menyatakan pihaknya siap bila nantinya ada gugatan yang dikabulkan.

"Tentu kalau sudah ada putusan MK, kami akan menyesuaikan. KPU sudah mengambil kebijakan, itu hanya administrasi saja," ujar Ida di Jakarta, Jumat (27/6/2014).

KPU akan segera berkordinasi dengan KPUD yang bersangkutan bila MK mengabulkan gugatan. Nantinya bila hal tersebut terjadi, KPU akan mengirimi surat untuk melaksanakan keputusan MK.

"Memang sempat ada di beberapa wilayah untuk dilakukan hitung ulang. Untuk melakukan perubahan terhadap perolehan suara peserta Pemilu. Itu yang menjadi kewajiban kami untuk dilaksanakan," imbuh Ida.

Menurut Ida KPU tak berkapasitas untuk melakukan penilaian terhadap putusan MK. Keputusan MK bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh pihak-pihak yang berperkara.



(bpn/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads