"Menolak secara seluruhnya gugatan pemohon," kata Ketua Majelis Konstitusi Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (27/6/2014).
MK menolak permohonan parpol peserta pemilu untuk provinsi Sulawesi Barat karena dalil yang digunakan tidak dapat dibuktikan. Sementara bukti dari KPU lebih kuat daripada tudingan para pemohon itu.
PHPU Pileg 2014 dari provinsi Sulbar terdiri dari 3 kasus oleh Golkar, 1 kasus oleh Gerindra, 4 kasus dari PAN, 1 kasus dari Hanura, 5 permohonan dari PBB, 1 permohonan oleh PKPI dan 3 permohonan lainnya oleh calon anggota DPD yakni HA Maksum Dai, Mulyana Isham dan Amri Mustofa.
Parpol yang mengajukan PHPU Pileg 2014 untuk Provinsi Kalimantan Selatan adalah Partai NasDem 2 berkas, Hanura 2 permohonan, PKPI sebanyak 2 berkas dan calon anggota DPD Sofwat Hadi.
Untuk Provinsi Gorontalo, PHPU Pileg 2014 yang ditolak MK diajukan oleh PKS, Partai Demokrat, PPP, dan satu calon anggota DPD bernama Umar Karim.
Parpol yang mengajukan PHPU Pileg 2014 dari provinsi Bengkulu adalah Partai NasDem, PKB, PKS, Golkar, Gerindra, Partai Demokrat, Hanura, PBB, PKPI dan satu calon anggota DPD bernama Dinmar.
MK menilai permohonan yang ditolak dari 4 provinsi ini tidak disertai fakta yang kuat untuk membuktikan tudingan para pemohon. Ada pula yang permohonannya ditolak karena tidak dapat melengkapi berkas permohonan.
(vid/fdn)











































