MK Kembalikan 50 Suara PAN di Dapil Nabire 3

MK Kembalikan 50 Suara PAN di Dapil Nabire 3

- detikNews
Jumat, 27 Jun 2014 19:07 WIB
MK Kembalikan 50 Suara PAN di Dapil Nabire 3
Ilustrasi/detikcom
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) PAN di Dapil Nabire 3. Dalam permohonannya, PAN menyatakan kehilangan 50 suara dari dapil yang berada di Papua itu.

"Mengadili, menyatakan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua majelis konstitusi Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (27/6/2014).

Dalam permohonannya, PAN menyatakan adanya pelanggaran dan penyelewengan jumlah suara yang menyebabkan partai berlambang matahari putih itu kehilangan 50 suara.

PAN hanya mendapatkan 965 suara, yang seharusnya ada 1.015 suara dari dapil Nabire 3.

MK menilai permohonan PAN yang mendalilkan suara milik partainya telah hilang terbukti. Hal ini setelah MK mempelajari alat bukti yang diyakini otentik keasliannya.

Bukti itu berupa model C1 dan lampiran model C1 yang menunjukkan di TPS I Desa Epowa, Distrik Dipa, yakni 200 suara telah hilang. Sementara di TPS II sebanyak 285 suara, TPS III 150 suara, TPS IV 154 suara dan TPS V 226 suara.

Jika ditotal mencapai 1.015 suara sesuai dengan permohonan pemohon sehingga beralasan menurut hukum yang berlaku. 50 suara yang hilang ini untuk caleg PAN yang 'melamar' di DPRD Kabupaten Nabire, Yusak Madai.

(vid/fdn)


Berita Terkait