Aiptu Edi Tilang Mobil Pelat Merah yang Pakai Rotator di Pondok Pinang

Aiptu Edi Tilang Mobil Pelat Merah yang Pakai Rotator di Pondok Pinang

- detikNews
Jumat, 27 Jun 2014 18:09 WIB
Aiptu Edi Tilang Mobil Pelat Merah yang Pakai Rotator di Pondok Pinang
Jakarta - Meski razia serta imbauan sudah gencar dilakukan kepolisian, toh masih saja ada mobil yang kedapatan gunakan rotator meski bukan haknya. Seperti mobil pelat merah akhirnya ditilang di Pondok Pinang, Jaksel.

Seperti dikutip dari akun twitter milik TMC Polda Metro Jaya, (27/6/2014), Aiptu Edi terpaksa memberhentikan mobil pelat merah bernopol B 9052 BQ di Pondok Pinang.

Mobil berjenis Ford ini ditilang karena ada rotator di atas bodinya. Masih di lokasi dan petugas yang sama, Edi kembali menilang mobil Kijang kapsul B 9171 TO.

Kesalahannya sama, menggunakan rotator meski mobilnya tidak termasuk di dalam aturan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di dalam Pasal 59 ayat (5) penggunaan lampu isyarat dan sirene yang dimaksud adalah:

- Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah;
- Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

"Aiptu Edi melakukan penindakan dgn tilang kpd pengemudi mobil yg menggunakan rotator di Jl Pd pinang," tulis akun ini.

(mok/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads