Kasus bermula saat ayah korban, Achmad Sanusi, meninggal dunia. Lantas ibu korban, Ningsih, menikah dengan Mat Ali atas berbagai pertimbangan. Usai menikah, mereka menempati rumah yang juga ditempati ketiganya dan nenek korban yang sudah tidak bisa melihat.
Perbuatan keji Mat Ali mulai dilakukan pada September 2013, saat ibu korban sedang bekerja sebagai buruh tani. Anak tiri malang itu diperkosa di tempat tidur rumah sederhana mereka. Hal ini diulangi berkali-kali hingga akhirnya anak tirinya hamil.
Kasus ini kemudian bergulir ke pengadilan.
"Saya merasa bersalah dan tidak akan mengulangi lagi," kata Mat Ali berjanji seperti tertuang dalam putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (27/6/2014).
Atas perbuatannya, jaksa menuntut Mat Ali untuk dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Tuntutan ini dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lumajang.
"Menjatuhkan hukuman selama 8 tahun penjara," putus majelis hakim PN Lumajang.
Putusan ini diketok oleh ketua majelis hakim Arif Hadi Saputra dengan anggota Subai dan Dian Arimbi. Dalam pertimbangannya, majelis menilai Mat Ali sebagai ayah tiri seharusnya melindungi korban. Tapi malah melakukan perbuatan yang merusak masa depan anak tirinya.
"Perbuatan terdakwa berakibat menimbulkan pelecehan seksual, melanggar norma agama dan norma sosial," ucap majelis pada 12 Mei 2014 lalu.
(asp/nrl)











































