Rapat perdamaian antara kreditur dan debitur ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Jumat (27/6/2014). Tim restrukturisasi mengajukan proposal perdamaian.
Rapat beberapa kali diwarnai protes dari mitra koperasi saat tak setuju dengan isi proposal perdamaian.
Karena alot, hakim pengawas Mas'ud memutuskan menunda rapat. Hakim pengawas meminta tim restrukturisasi merevisi proposal sesuai kesepakatan dengan mitra koperasi.
"Revisi mulai dilakukan besok," ujar Mas'ud disambut sorakan ratusan mitra koperasi yang memenuhi ruangan sidang.
Hakim pengawas pun setuju dengan memerintahkan kehadiran bos Cipaganti Andianto Setiabudi dalam rapat selanjutnya. Mendengar hal ini, para mitra koperasi kembali menyambut gembira.
"Tanggal 3 Juli 2014, dilanjutkan dengan menghadirkan Andianto dari Polda Jabar," lanjut Mas'ud.
Kemudian hakim pengawas menjadwalkan voting perdamaian dilakukan pada tanggal 8 Juli 2014. "Dan tanggal 10 Juli 2014, rapat permusyawaratan," tutup Mas'ud.
Setelah mendengarkan keputusan hakim pengawas itu, ratusan mitra koperasi langsung meninggalkan gedung pengadilan.
Mereka berharap bos Cipaganti Group Andianto Setiabudi dihadirkan untuk meminta kejelasan terkait aset dan nasib Cipaganti selanjutnya.
(vid/fdn)











































