"Kita ingin real-nya data Pak Andianto, lalu inventarisir aset sebenarnya. Kita akan mengumpulkan semua data yang bisa kami tunjukkan," kata seorang mitra koperasi Cipaganti ketika rapat perdamaian itu digelar kembali pada pukul 14.00 WIB.
Rapat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajahmada, Jakarta Pusat, Jumat (27/6/2014). Permintaan menghadirkan bos Cipaganti yang terjerat penggelapan itu tidak dijawab tegas oleh Tim Restrukturisasi Cipaganti.
"Kita koordinasi dengan Pak Andianto bisa setiap hari, besok juga kita bisa tanyakan ke Pak Andianto," ujar tim yang membela Andianto itu.
Namun hakim pengawas tidak yakin. Hal ini karena menghadirkan seorang tahanan yang kasusnya sedang disidik tidaklah mudah karena ada UU yang mengatur.
"Bisa hadirkan Pak Andianto besok? Ada aturan hukumnya Pak, tidak bisa langsung datangkan. Kalau tanggal 1 Juli sudah voting, kapan dihadirkan?" ujar hakim pengawas.
Para mitra juga protes soal penundaan 15 hari untuk perbaikan proposal perdamaian dari tim restrukturisasi. Namun ternyata mereka terpecah karena sebagian ingin voting perdamaian dilakukan tanggal 1 Juli 2014 nanti.
"Yang kita cari hasil maksimal, sekarang kita menghadapi posisi diperpanjangkah 15 hari saja dengan syarat tidak diperpanjang lagi, atau yang mau tidak diperpanjang," ujar hakim pengawas.
(vid/mad)