Tuntaskan Korupsi, Kejagung Alami Banyak Hambatan

Tuntaskan Korupsi, Kejagung Alami Banyak Hambatan

- detikNews
Jumat, 24 Des 2004 17:59 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung kini tengah menyusun prioritas utama untuk mengejar koruptor-koruptor kakap yang masih buron. Diakui, selama ini Kejagung terganjal sejumlah hambatan dalam penyelesaian kasus ini.Hal tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Soehandoyo kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jl. Sisingamangaraja, Jakarta, Jumat, (24/12/2004)."Kita menangkapnya dengan menyusun prioritas yang harus diambil dengan langkah cepat, yaitu mengejar buronan-buronan atau terpidana yang melarikan diri. Contohnya, Sudjiono Timan, Samadikun Hartono dan David Nusa Wijaya," kata Soehandoyo.Saat ini, kata dia, Kejagung masih menyelesaikan perkara Adrian Woworuntu yang sudah masuk ke pengadilan, kasus Nurdin Halid yang sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri dan tersangka kasus korupsi dana APHI Adiwarsita Adinegoro yang sedang dalam proses dan sudah dilakukan penahanan.Namun diakui, untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut Kejagung banyak mengalami hambatan. Dia mengambil contoh kualitas pelaporan dengan analisa yang kurang didukung oleh bukti. "Kadang-kadang hanya menggunakan surat kaleng yang hanya inisial dan jika ditelusuri sulit sekali," katanya.Selain itu, temuan-temuan BPK atau BPKP juga masih perlu dianalisa dan dikoordinasikan karena kadang-kadang hasil temuan kedua lembaga itu ketika dimasukkan dalam aspek yuridis perlu dilakukan penajaman fakta hukum.Disamping itu hambatan lain adalah masalah prosedural yang terkait dengan perijinan. Padahal, Kejagung harus mematuhi UU hukum acara pidana. "Ada juga yang sakit, kirim surat izin. Contohnya Bendahara APHI sakit dan minta izin sampai sembuh, sehingga belum bisa dilakukan pemeriksaan," kata dia.Hambatan lainnya adalah kasus-kasus lama hingga banyak bukti yang sudah hilang. Disamping itu, gencarnya pemberitaan suatu kasus juga kadang-kadang membantu para koruptor ini mengatur siasat. (umi/)



Berita Terkait