Polres Poso Curigai Seorang Warga Penyerang Pendeta Jemry

Polres Poso Curigai Seorang Warga Penyerang Pendeta Jemry

- detikNews
Jumat, 24 Des 2004 17:40 WIB
Poso - Polisi sudah memeriksa 2 orang saksi kasus pembacokan terhadap pendeta Jemry Tambalino, 29 tahun, dan Jhonny Tegel, 19 tahun. Dari keterangan saksi, polisi mencurigai satu orang warga setempat yang melakukan pembacokan. Dan untuk menghindari hal yang tak diinginkan, orang tersebut akan dibawa Polda Sulteng di Palu, 219 km dari Poso."Kita mencurigai satu orang warga setempat. Tetapi belum jelas motifnya," kata Kapolres Palu AKBP Abdi Dharma saat dihubungi detikcom melalui sambungan telepon, Jumat (24/12/2004).Menurut Kapolres, sebelum pelaku melakukan penyerangan, korban sudah dintai oleh pelaku yang berjumlah 2 orang. Saat korban melintas di perbatasan Desa Masani dan Desa Satu, tiba-tiba korban yang mengendarai 2 sepeda motor diserang.Keduanya tak dapat mengelak. "Kami berharap dengan kasus ini terkait dengan yang lain sehingga mempermudah kasus-lasus yang terjadi di Poso," katanya.Sementara dari pemantauan detikcom dari RSUD Poso, kondisi korban Jemry Tambalino dalam keadaan tak terlalu kritis, tapi korban belum bisa makan karena korban luka di mulut. Sementara Korban Jhonny sampai saat ini masih berada di ruangan operasi, tapi dalam keadaan sadar. Sampai saat ini polisi masih terus melalukan penggeledakan terhadap rumah-rumah penduduk setempat di dekat lokasi kejadian, dan di sepanjang Kecamatan Poso Pesisir. Operasi dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Poso Kompol Muh. Yusuf. Selain itu juga dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi langsung dilakukan oleh Kapolres Poso.Situasi di tempat kejadian maupun kota Poso sampai saat ini tampak aman. Tak ada konsentrasi massa baik di tempat kejadian maupun dalam kota. Kesibukan menyambut natal tampak di kampung-kampung yang dihuni warga yang beragama nasrani. (jon/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini