"Kalau Cipaganti mau membentuk perusahaan baru, kita yang menentukan sebagai pemegang saham 99,9 persen," kata salah satu mitra koperasi bernama Sidabutar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajahmada, Jakarta Pusat, Jumat (27/6/2014).
Sidabutar mengajukan opsi pembentukan perusahaan baru dengan mitra sebagai pemegang saham utama harus disertai Personal and Corporate Guarantee. Jika pengawas koperasi Adianto Setiabudi menyetujuinya, maka tak perlu lagi rapat perdamaian.
"Kalau Adianto bersedia, tak perlu kita bicarakan di sini. Saya tahu persis di grup pertama sekali Rp 600 miliar ada di bank koperasi, saya kira dengan panitia struktur sekarang harusnya datanya lebih baik," ujar Sidabutar.
Pada awal tahun 2014, koperasi Cipaganti mulai kesulitan membayar keuntungan bagi hasil para mitranya. Sehingga pengurus Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada dalam rapat kreditur dengan para debitur ini membicarakan perdamaian.
Rapat kreditur ini menyusul putusan PN Jakpus yang menetapkan dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
"Masih ada waktu kita 4 hari untuk menentukan," ujar Sidabutar.
(vid/fdn)










































