"Tolong buat proposal perdamaian itu fakta, tidak bisa kalau tidak ada dasarnya sebagai fakta," kata salah satu mitra koperasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajahmada, Jakarta Pusat, Jumat (27/6/2014).
Alasannya, aset kendaraan menurut para mitra sebesar Rp 100 miliar dengan modal yang ternyata tak sebesar Rp 3,2 triliun karena sebelumnya disebut pihak Cipaganti sebesar Rp 900 miliar.
Besaran angka triliunan rupiah itu berasal dari 8.700 mitra yang tercatat di koperasi dengan jumlah setoran modal yang masuk bervariasi, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 12 miliar.
"Informasi dari mitra begitu. Sementara ini (Cipaganti) aneh, karena mengawang mengajukan proposal tanpa dasar," ujar salah satu mitra koperasi lainnya.
Mitra koperasi lainnya, Sidabutar mengaku isi proposal perdamaian jauh dari harapan. Jika Cipaganti tetap dipertahankan, Sidabutar berharap ada personal guarantee dan corporate guarantee.
"Hasilnya jauh dari yang kita harapkan. Kesempatan ini harusnya dimasukan personal guarantee, kalau tidak ini bisa dilanjutkan ke pidana," ujar Sidabutar.
Pertemuan perdamaian ditunda hingga pukul 14.00 WIB. Penundaan ini disambut sorakan dari ratusan nasabah yang memenuhi ruang sidang.
(vid/fdn)











































