"Saya sudah perintahkan jajaran termasuk Polda Metro Jaya sendiri dan fungsi operasional untuk melaksanakan tindakan tegas kepada ormas yang melakukan sweeping karena tidak punya otoritas," tegas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Priyatno, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/6/2014).
Tindakan tegas terhadap ormas yang melakukan sweeping, kata Dwi akan dilakukan dengan mengenakan sanksi pidana.
"Tindakan tegas itu sepertu orang masuk ke rumah orang lain, apalagi menggeledah, itu pidana. Apalagi kalau merusak, itu Pasal 170 KUHP," lanjutnya.
Dwi mengingatkan, ormas bukan lembaga negara yang punya wewenang untuk melakukan penegakan hukum. Penegak hukum yang berwenang melakukan penindakan yakni Polri dan Pemda DKI dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja.
Untuk itu, Polda Metro Jaya dan jajaran Polres mengumpulkan ormas-ormas guna mensosialisaikan pelarangan sweeping selama ramadhan hingga lebaran nanti.
(mei/fdn)











































