Hal ini tampak di PN Jakpus, Jl Gajahmada, Jakarta Pusat, Jumat (27/6/2014). Ratusan nasabah memenuhi ruang sidang seperti antrian sidang tilang di ruang sidang sebelahnya.
Nasabah yang berada di dalam ruang sidang mengabaikan panasnya ruangan karena disesaki manusia. Pendingin ruangan tampaknya tak berpengaruh banyak karena pintu ruang sidang terbuka.
Pintu terbuka karena puluhan nasabah di luar ruang sidang berkeluh kesah dengan sesama nasabah. Sementara salah satu nasabah di dalam ruang sidang menanyakan aset Cipaganti.
"Kami ingin tahu berapa jumlah kendaraannya," kata salah satu nasabah yang diberi kesempatan berbicara.
Pengurus Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada dalam rapat kreditur dengan para debitur ini membicarakan perdamaian. Rapat kreditur ini menyusul putusan PN Jakpus yang menetapkan dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
(vid/mad)










































