Berkas P21, Nurdin & Waris Halid Diserahkan ke Kejari Jakut
Jumat, 24 Des 2004 17:24 WIB
Jakarta -
Dua orang tersangka kasus gula ilegal, kakak beradik Nurdin Halid dan Abdul Waris Halid, hari Jumat (24/12/2004) ini akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Sebab berkas kedua tersangka telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P21.Informasi ini disampaikan Direktur II Ekonomi dan Khusus Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Brigjen Pol Andi Chaeruddin kepada wartawan di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Jumat (24/12/2004) sore."Karena sudah P21 dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, hari ini mereka akan diserahkan beserta barang buktinya. Mereka disangka telah melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi," katanya.Namun Andi enggan menjelaskan kapan persisnya keduanya akan diserahkan ke Kejari Jakut. Hingga pukul 16.30 WIB belum ada tanda-tanda penyerahan kedua tersangka. "Pokoknya harus ini. Pasti hari ini," katanya.Penegasan ini sehubungan dengan berakhirnya masa penahanan Nurdin Halid pada Minggu (26/12/2004) lusa, dan Senin (27/12/2004) dijadwalkan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kasus lainnya, yaitu kasus korupsi pengadaan minyak goreng.
(gtp/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































