"Tidak boleh ya. Karena ormas bukan lembaga yang punya kewenangan untuk melakukan itu. Itu kewenangan aparat penegak hukum," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/6/2014).
Dijelaskan ia, ormas hanya bisa memberikan informasi kepada aparat kepolisian bilamana mengetahui adanya tempat hiburan malam yang buka selama bulan puasa. Namun, ormas tidak boleh ikut serta atau pun terlibat dalam proses penindakan yang dilakukan pihak berwajib.
"Kalau hanya sebatas ikut dalam artian menyaksikan saja, kita tidak larang. Ikut menggeledah atau membubarkan, itu tidak boleh," ucapnya.
Pengaturan jam operasional tempat hiburan malam selama bulan puasa nanti ditentukan oleh Pemda DKI. Pihak kepolisian berharap, pengelola tempat-tempat hiburan malam dapat mematuhi Peraturan Daerah (Perda) tersebut.
"Tentunya kalau melanggar ketentuan Perda yang ada, akan ditindaklanjuti oleh Pemda DKI dan kita bekerjasama dengan Pemda DKI untuk menertibkannya," jelasnya.
(mei/ndr)











































