"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," putus ketua majelis sidang, Hamdan Zoelva, dalam website MK, Jumat (27/6/2014).
Hamdan memerintahkan KPU untuk melakukan hitung ulang dengan tenggat waktu 10 hari. Hitung ulang itu dilakukan untuk sebagian TPS di wilayah Kecamatan Samarinda Seberang, Kecamatan Loa Janan Ilir dan Kecamatan Palaran.
"Memerintahkan KPU Republik Indonesia, Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, dan Panwaslu Kota Samarinda untuk mengawasi penghitungan surat suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya," ujar Hamdan.
Selain itu, MK juga memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Partai PAN terkait perolehan suara di daerah Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Dalam putusan itu, MK mengeluarkan jumlah suara yang sah untuk kabupaten tersebut
(rvk/iqb)











































