"Memang di undang-undang paling lambat itu 30 hari. Tapi lebih cepat dari itu kan lebih baik. Misal dari desa ke kecamatan, kalau bisa sehari kenapa harus tiga hari? Masalahnya kan kita ini nyoblosnya sebentar, tapi kenapa penghitungannya lama?" kata Agun di ruang rapat komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2014).
Agun pun menegur Bawaslu untuk tak segan-segan melaporkan pelanggaran yang tak terkait Pemilu ke Kepolisian. Bawaslu pun diminta untuk tetap memproses pelanggaran meski pun sudah lama terjadi.
"Konteksnya kan aktivitas pemilu. Kalau pun bukan delik pidana pemilu, tapi kan bisa ke tindak pidana umum," imbuh Agun.
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik dan Ketua Bawaslu Muhammad. Rapat yang dipimpin Agun tersebut menghasilkan lima kesimpulan.
Berikut kesimpulan rapat tersebut:
1. Komisi II DPR RI meminta kepada KPU untuk memanggil Tim Sukses pasangan Capres guna mengoptimalkan masa kampanye yang berakhir pada 5 Juli 2014 dengan mengedepankan kampanye damai yang saling menghargai dan menghormati.
2. Terhadap teknis pemungutan dan penghitungan suara pada hari pemungutan suara, Komisi II DPR RI meminta kepada KPU untuk memperhatikan pengamanan penggunaan logistik serta rekapitulasinya agar berjalan dengan aman dan tertib.
3. Terhadap para petugas di lapangan dan di semua tingkatan penyelenggara, Komisi II DPR RI meminta KPU untuk segera mengambil tindakan melalui penandatanganan suatu pakta integritas yaitu tidak akan menerima barang maupun uang dalam bentuk apa pun dan dari pihak mana pun.
4. Terhadap pelaksanaan pengawasan kampanye, Bawaslu mengawasi seluruh kegiatan kampanye baik yang dilakukan KPU maupun yang dilakukan oleh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, dan mengambil tindakan tegas baik kepada KPU mau pun pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden serta memberikan sanksi yang tegas terhadap aparat pengawas terutama Pengawas Lapangan yang terindikasi menerima suap.
5. Komisi II DPR RI meminta kepada Bawaslu untuk melakukan koordinasi dalam rangka penyamaan sikap dengan Polri mulai dari tingkat pusat sampai ke desa dalam melakukan pengawasan dan mengamankan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 dengan mengoptimalkan dan mengfungsikan sentra Penegakan Hukum Terpadu.
(bpn/rvk)










































