βDari jumlah total 1.799 tempat hiburan, jumlah yang tutup 898 atau sama dengan sekitar 50 persen, sedangkan yang boleh buka dengan pembatasan jam operasional 529 atau 30 persen, sisanya 372 tempat hiburan atau 20 persen boleh dibuka selama bulan puasa,β kata Kukuh di Balai Kota, Kamis (26/6/2014).
Jenis tempat hiburan yang harus ditutup selama satu bulan penuh semasa Ramadaan yakni club malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan serta usaha bar yang berdiri sendiri dan yang melekat tempat hiburan tersebut.
Pemprov juga memberlakukan pembatasan jam operasional pada tempat hiburan, yakni hanya boleh buka pukul 20.30 dan tutup pada 01.30. Termasuk dalam gololngan ini yakni karaoke, musik hidup (live music) dan bilyard yang menjadi fasilitas di karaoke dan live music.
Satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan dan malam Nuzulul Qur'an, seluruh tempat hiburan diwajibkan tutup. Begitu juga pada H-1 Lebaran hingga H+2, tak ada tempat hiburan yang boleh beroperasi.
Adapun tempat hiburan yang tetap boleh buka selama Ramadan yakni usaha akomodasi seperti hotel, motel, losmen, resort, penginapan remaja, hunian wisata, caravan, pondok wisata dan wisma. Lalu usaha penyediaan makan dan minum seperti restoran, pusat jajan, jasa boga dan bakeri. Usaha jasa pariwisata seperti agen perjalanan, pramuwisata, konsultasi, informasi, manajemen hotel dan ruang pertemuan.
(ros/rvk)











































