"Kalau menurut surat KPU itu mungkin paling lambat tanggal 30 Juni, tapi saya sudah sampaikan kepada rekan-rekan di kabupaten kalau kita bisa percepat sebelum 28 Juni kalau sudah masuk semua (laporan). Kalau sudah 75 persen itu sudah enak," kata Kabag Inventarisasi Sarana dan Prasarana KPU, Susila Hery di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2014).
Menurutnya, beberapa bentuk kerusakan yang dilaporkan antara lain sobekan pada kertas, salah potong dan kotor karena bercak tinta. Pihaknya memastikan laporan kerusakan itu hanya terjadi di beberapa Kab/kota, surat suara yang sudah dikirim ke luar negeri dipastikan dalam kondisi baik semua.
"Kebetulan ada perubahan jumlah surat suara yang dicetak, jadi nanti pemenuhan kekurangan ini akan digabungkan dengan surat suara tambahan," lanjutnya.
Hery mengatakan belum dapat memastikan kapan waktu pendistribusian surat suara perbaikan itu bisa dikirim ke daerah-daerah. Hery optimis bisa sesegera mungkin selesai karena proses pencetakan yang singkat.
"Proses produksi tidak lama satu hari bisa selesai semuanya. Itu kan ada 8 konsorsium dan ada 14 lokasi perusahaan. Kalau dibagi rata sehari bisa selesai untuk kekurangan itu. Jadi selesai paling lambat 2 hari sudah selesai semua," ujar Hery.
(aws/iqb)











































