KPU Siap Hadapi Gugatan Pencapresan Jokowi dan Prabowo

KPU Siap Hadapi Gugatan Pencapresan Jokowi dan Prabowo

- detikNews
Kamis, 26 Jun 2014 20:16 WIB
KPU Siap Hadapi Gugatan Pencapresan Jokowi dan Prabowo
Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik mengaku siap menghadapi gugatan pencapresan Joko Widodo dan Prabowo Subianto yang dutujukan kepada lembaganya.

"Kita hormati prosesnya, kita tunggu saja. Kita siap. Kalau ditanya, dijawab, kalau digugat, menghadapi gugatan," tegas Husni ketika diwawancarai di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2014).

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad. Ia juga menturkan bahwa saat ini, surat KPU masih memiliki kekuatan hukum yang tinggi. "Sejauh tidak ada kekuatan hukum lain yang bisa menggugat KPU, ya kita masih menghormati keputusan KPU," terang Muhammad ketika diwawancarai di lokasi yang sama, Kamis (26/6/2014).

Pada intinya, Muhammad juga menambahkan bahwa Undang-Undang tidak menghalangi kepala daerah untuk cuti dan terikat politik praktis.

Sebelumnya, Aliansi Advokat Merah Putih menggugat Surat KPU No.53/KPPS/KPU/2014 tentang penetapan pasangan capres dan cawapres tahun 2014 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jokowi diangap telah melanggar UU 42 Tahun 2008 tentang Pilpres pasal 7 dan pasal 10 Permendagri Nomor 13 Tahun 2014 tentang cara pengajuan cuti bagi kepala daerah.

Hal yang sama juga dialami oleh Prabowo. Empat organisasi, yaitu Kontras, Setara Institute, Imparsial dan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menggugat keputusan KPU yang meloloskan Prabowo Subianto sebagai capres. Menurut mereka, KPU telah meloloskan seseorang yang memiliki rekam jejak buruk dalam masalah pelanggaran HAM.

(rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads