"Klarifikasi laporan kekayaan ini, tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa penyelenggara negara bebas dari tindak pidana korupsi," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (26/6/2014).
Bambang mengatakan, proses penilaian aset dan klarifikasi, seluruhnya direkam oleh tim KPK. Prosedur rekaman ini, sudah menjadi kesepakatan.
"Seluruh proses disetujui untuk direkam baik untuk suara atau audio visual," kata Bambang.
KPK, kata Bambang, akan segera menyerahkan laporan kekayaan tersebut ke KPU, untuk nantinya akan segera diumumkan.
"KPK akan serahkan laporan itu dengan berbagai catatan penting," ujar Bambang.
(fjp/ndr)











































