Kesepakatan itu dibuat pada tanggal 30 April 2014. Dari salinan dokumennya yang diperoleh detikcom, tertulis bahwa para mitra sudah bertemu dengan Andianto Setiabudi selaku pengawas koperasi. Dari hasil pertemuan itu, disepakati sejumlah hal, di antaranya:
1. Para mitra sepakat memberi keringanan pada koperasi sebesar 30 persen dari kewajiban bagi hasil yang akan dibayarkan pada tanggal 15 bulan Mei 2014. Kebijakan ini berlaku selama enam bulan. Artinya, bila keuntungan per bulan mitra biasanya menerima Rp 6 juta, maka dia hanya mendapat 1,8 juta saja dengan adanya kesepakatan tersebut.
2. Mitra yang jatuh tempo sebelum kesepakatan ini dibuat dan dananya belum dikembalikan maka akan otomatis perpanjangan.
3. Untuk bagi hasil yang belum terbayarkan oleh pihak koperasi Cipaganti kepada para mitra investor sebelum tanggal kesepakatan di atas menjadi pending.
4. Perjanjian ini sifatnya sementara selama proses pemulihan keuangan Cipaganti. Setiap enam bulan akan ada evaluasi tanpa mengubah kesepakatan dengan para investor.
Dari lampiran dokumen itu terlihat ada banyak nasabah yang membubuhkan tanda tangan. Bahkan menurut salah seorang mitra, beberapa orang sudah mendapat pencairan 30 persen tersebut. Namun semua terhenti ketika ada keputusan PKPU atau penundaan kewajiban pembayaran utang.
Di tengah proses ini, polisi rupanya juga melakukan penyelidikan. Ada enam orang mitra yang melapor ke Polda Jabar karena merasa ditipu. Akhirnya, Andianto dan dua petinggi Cipaganti lainnya ditetapkan jadi tersangka penipuan dan penggelapan. Ketiganya pun ditahan.
Total ada 8.700 mitra yang tercatat di koperasi saat ini dengan nilai uang yang terkumpul Rp 3,2 triliun. Jumlah setoran modal yang masuk bervariasi, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 12 miliar.
(mad/nrl)










































