"Pemda DKI pernah melaporkan melalui Pak Ahok," ujar Jubir KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (26/6/2014).
Kasus ini juga ditangani oleh Kejagung. Bahkan Kejagung sudah secara resmi membuka penyidikan terhadap kasus ini dengan menetapkan sejumlah tersangka.
Johan mengatakan sampai saat ini, KPK belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kejagung. Sesuai dengan UU 30 Tahun 2002, lembaga penegak hukum lain bila mulai menyidik kasus korupsi maka harus memberitahukan kepada KPK.
"Belum ada SPDP," ujar Johan.
KPK sendiri sebelumnya sudah melakukan koordinasi dengan Ahok mengenai pengadaan kasus TransJ ini. "Bagian Dumas (pengaduan masyarakat) KPK ternyata sudah melakukan koordinasi dengan Pak Basuki Tjahaja Purnama terkait bus TransJakarta," ujar Johan dalam kesempatan sebelumnya.
Seperti diketahui, permasalahan terkait bus TransJakarta ini menyeruak ketika Dishub DKI mendatangkan sejumlah bus baru. Ternyata, bus yang didatangkan dari China kualitasnya tidak sesuai spesifikasi, bahkan beberapa bus sudah berkarat di beberapa bagian
(fjp/ndr)











































