"Kami akan menyurati DPP untuk mengoreksi keputusan pemecatan ini," ujar Todung saat konferensi pers di Equity Tower, Sudirman, Jakarta (26/6).
Hadir dalam konferensi pers tersebut Poempida Hidayatulloh dan Agus Gumiwang. Todung menjelaskan bahwa setelah mengkaji AD/ART dan Peraturan Partai Golkar terkait pemecatan anggota partai, dirinya menemukan bahwa peraturan partai tidak dilakukan secara utuh sehingga keputusan yang dihasilkan cacat hukum.
"Seharusnya terdapat peringatan pertama, kedua, dan juga ada pembelaan dari yang bersangkutan. Tidak sewenang-wenang," ucap Todung.
Todung mengisahkan berdasarkan peraturan partai, mekanisme pemecatan dilakukan untuk anggota yang melawan dan indisipliner terhadap keputusan partai dari rapimnas ataupun munas. Tetapi menurut Agus dan Poempida tidak ada hasil Rapimnas ataupun Munas yang menunjukkan keputusan partai Golkar
akan berkoalisi dengan partai tertentu.
Proses yang tercantum dalam AD/ART dijelaskan oleh Todung didahului peringatan pertama, konfirmasi maksimal 20 hari, peringatan kedua jika belum menghadap, dan pembelaan dari yang bersangkutan.
Agus dan Poempida mengaku mereka tidak mendapatkan surat peringatan apapun terkait pilihan mereka yang berbeda dengan sang ketua umum. Sedangkan Nusron disebut oleh Todung memang sempat diberi surat peringatan tetapi sudah ada proses pembelaan.
"Saya dan pak Poem tidak pernah mendapat surat peringatan apapun, tiba-tiba muncul surat pemecatan itu," ujar Agus.
Ketika ditanya kapan akan menggugat ke pengadilan terkait kasus ini, Todung menyatakan belum berminat untuk ke sana.
"Kami belum berpikir ke arah sana, sementara ini kirim surat dulu ke DPP. Semoga ada akal sehat untuk mengoreksi keputusan tersebut," ujar Todung menutup pertemuan.
(mad/ndr)










































