Arief menyebutkan pertemuan dilakukan di kedai teh di Pacific Place dan Plaza Senayan pada sekitar September atau Oktober 2009. "(Yang hadir) saya, Machfud, Munadi, Anas," sebutnya saat bersaksi untuk Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/6/2014).
Tapi Arief mengaku lebih banyak berbicara dengan Munadi dan Machfud dalam pertemuan. "Bicara mengenai perkembangan proyek yang saya urus, salah satunya Hambalang," kata dia sekaligus menyebut PT Dutasari Citra Laras menjadi sub kontraktor PT AK dalam proyek gedung pajak.
Arief mengaku tidak mengingat tanggapan Anas saat pertemuan membahas proyek tersebut. "Saya tidak banyak ke Pak Anas, saya ke Pak Machfud," jawabnya ditanya hakim anggota.
"Tentang proyek pajak, apa yang berhubungan dengan terdakwa (Anas)?" tanya hakim. "Beliau tidak banyak bicara dengan saya pak. Saya dan Machfud lebih banyak bicara teknis proyek. Anas tidak banyak bicara," tutur Arief.
Jawaban yang sama disampaikan Arief saat ditanya mengenai keterlibatan Anas dalam percakapan proyek Hambalang. "Saya bicara dengan Pak Machfud," ujarnya.
Adanya dugaan keterlibatan Anas dalam proyek gedung Pajak disebut Muhammad Nazaruddin saat bersaksi di persidangan. Anas disebut Nazar pernah meminta fee proyek gedung pajak ke pimpinan PT AK.
Nazaruddin mengawali keterangan dari pertemuan antara dirinya, Anas, Kepala Divisi Konstruksi I PT AK saat itu Teuku Bagus M Noor dan bos PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso di Pacific Place pada tahun 2009.
(fdn/ndr)











































