"Kalau sampai terjadi putaran pertama berbeda dengan putaran kedua, nggak kebayang. Semua akan kena, penyelenggara juga. Rakyat akan bingung, yang mana yang benar?" ujarnya ketika diwawancarai di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2014).
Ia juga menuturkan minimnya misinterpretasi apabila Pilpres tahun ini dihelat dalam satu putaran. "Kalau berulang dengan dua pasangan, pada saat putaran pertama yang menang A, pada putaran kedua B, kan bisa terjadi. Kalau pandangan pribadi saya, itu akan beda (interpretasinya). Kalau satu putaran, kan aman. Apa pun yang terjadi, ya sudah itu," ungkapnya.
Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menunggu keputusan dari Mahkamah Konsitusi (MK) atas tafsiran peraturan terkait pengesahan presiden terpilih. Dalam UUD 1945 pasal 6A dan UU Nomor 42 tahun 2008 pasal 159 ayat 1, presiden dannmnya wakil presiden disahkan apabila mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dan minimum 20 persen di setiap provinsi di Indonesia.
"Itu tidak ada penjelasan apakah kalau dua pasang atau tidak, tapi memang bunyi teks undang-undang seperti itu. Maka dalam kondisi sekarang hanya ada dua pasangan, apakah tetap berlaku?" pungkasnya.
(trq/trq)











































