detikcom pada Rabu (26/6/2014) mendapatkan dua salinan perjanjian penyetoran modal antara seorang mitra dan koperasi Cipaganti yang berlangsung pada tahun 2011 dan 2013. Di tahun 2011, mitra yang namanya enggan disebut itu menyetor modal Rp 300 juta dengan janji keuntungan dari Cipaganti sebesar Rp 6 juta per bulan. Sementara mitra lainnya pada tahun 2013 menyetor Rp 500 juta dengan janji keuntungan Rp 9 juta per bulan.
Nah, di dalam perjanjian itu juga diatur seandainya terjadi pailit pada koperasi Cipaganti. Para mitra dijanjikan akan mendapat pengembalian penyertaan modal seutuhnya, namun tanpa keuntungan. Artinya, bila sang mitra yang sudah setor Rp 300 juta untuk tenggang waktu 3 tahun, maka uang Rp 300 juta itu akan dikembalikan, tanpa keuntungan, seandainya terjadi pailit. Waktu pengembalian maksimal 60 hari.
"Dalam hal pihak Pertama (Cipaganti) membatalkan perjanjian dalam akta oleh sebab terjadinya keadaan pailit sesuai dengan ketentuan pasal 11 dalam akta ini, maka pihak pertama harus mengembalikan seluruh modal penyertaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dengan ketentuan pihak pertama tidak diwajibkan untuk membayar keuntungan lagi terhitung saat terjadinya pailit tersebut," demikian tertulis di perjanjian mitra tahun 2011.
"Apabila pihak pertama mengalami kondisi force majeure (keadaan memaksa), sehingga pihak pertama mengalami kerugian yang dibuktikan dengan laporan neraca rugi laba dari pihak akuntan publik independen, maka pihak pertama oleh pihak kedua (mitra) hanya diwajibkan untuk mengembalikan seluruh modal penyertaan secara utuh kepada pihak kedua tanpa kewajiban memberikan keuntungan setara bagi hasil," tulis perjanjian di tahun 2013.
Dengan demikian, para mitra seharusnya mendapatkan dana modalnya kembali bila benar-benar Koperasi Cipaganti dinyatakan pailit. Saat ini, belum ada keputusan pailit terhadap koperasi Cipaganti. Proses di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat baru memutus soal PKPU.
Koperasi Cipaganti jadi sorotan setelah polisi menahan tiga pucuk pimpinan grup tersebut terkait penipuan dan penggelapan. Diduga, telah terjadi penyalahgunaan dana mitra yang berjumlah 8.700 nama dengan nilai uang total terkumpul Rp 3,2 triliun.
Cipaganti merupakan perusahaan terkenal dari Bandung yang menguasai bisnis travel rute Jakarta-Bandung.
(mad/nrl)










































