"Dalil kehilangan 23 suara ternyata pemohon tidak dapat menjelaskan. Demikian juga dengan alat bukti," kata Ketua MK Hamdan Zulva di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2014).
Hamdan mengatakan, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara juga memiliki 3 versi jumlah perhitungan surat suara. Adanya 3 versi tersebut, menurut Bawaslu, karena saksi telah meninggalkan lokasi sebelum penghitungan suara selesai. Namun KPU Sulawesi Utara telah melakukan pencermatan pembetulan perhitungan.
"Berdasarkan seluruh pertimbangan, maka harus dilaksanakan perhitungan ulang diseluruh TPS dapil kota Manado 3," kata Hamdan.
Sejak kemarin MK terus membacakan putusan sengketa pileg dan senator. Puluhan orang dari pihak pemohon atau KPU memenuhi ruang sidang. Adapun aparat kepolisian berjaga-jaga di lobi dan pelataran MK. sebuah kendaraan water canon dan pasukan anti huru hara juga disiagakan.
(kff/asp)










































