Melihat Perjanjian Koperasi Cipaganti dan Para Mitranya yang Menggiurkan

Bos Cipaganti Ditahan

Melihat Perjanjian Koperasi Cipaganti dan Para Mitranya yang Menggiurkan

- detikNews
Kamis, 26 Jun 2014 11:58 WIB
perjanjian kerjasama mitra dan koperasi
Jakarta - Berdasarkan penyelidikan polisi, Koperasi Cipaganti memiliki mitra hingga 8.000 orang lebih sejak berdiri tahun 2002. Jumlah nasabah sebanyak itu cukup masuk akal, karena keuntungan yang ditawarkan sangat menggiurkan.

Kepada para mitra, koperasi Cipaganti menjanjikan profit 1-2 persen per bulan dari jumlah penyertaan modal yang disetorkan. Minimum setoran modal adalah Rp 100 juta. Artinya, seorang mitra sedikitnya bisa mendapat Rp 2 juta per bulan atau Rp 24 juta setahun dengan ketentuan modal tetap utuh dan akan dikembalikan saat masa jatuh tempo berakhir. Angka itu jelas jauh lebih besar daripada bunga deposito bank mana pun.

detikcom, Rabu (26/6/2014), mendapatkan dua salinan perjanjian penyetoran modal antara seorang mitra dan koperasi Cipaganti. Perjanjian itu terjadi pada tahun 2011 dan 2013.

Di perjanjian tahun 2011, mitra tersebut menyetorkan modal penyertaan sebesar Rp 300 juta ke rekening Koperasi Cipaganti. Masa berlaku perjanjiannya adalah 3 tahun. Dengan demikian, uang Rp 300 juta akan dikembalikan lagi ke nasabah setelah melewati masa waktu tersebut. Bila dikehendaki, para nasabah bisa memperpanjang waktu perjanjian sesuai kesepakatan.

Dalam perjanjian tersebut, koperasi Cipaganti berjanji akan menyalurkan dana modal untuk pembelian kendaraan dan alat-alat berat yang dikelola oleh PT Cipaganti Citra Graha. Duit keuntungan bagi sang mitra akan berasal dari pembukuan PT CCG.

Bagaimana dengan keuntungannya? Di perjanjian tersebut, tertulis keuntungan yang akan diterima sang mitra sebesar Rp 6 juta per bulan. Ada berbagai pilihan cara penyetoran keuntungan, bisa via giro atau transfer, namun untuk di perjanjian tersebut, sang mitra memilih giro.

Bila ada keterlambatan penyetoran keuntungan, maka Cipaganti bersedia membayar denda sebesar 0,1 persen dari keuntungan setiap harinya. Jadi, bila tidak mampu membayar sebulan, maka 0,1 persen dari Rp 6 juta dikali 30 hari.

Hal yang sama juga terlihat di perjanjian yang didapatkan detikcom pada tahun 2013. Sang mitra menyetor modal penyertaan sebesar Rp 500 juta untuk masa waktu 3 tahun. Keuntungan yang akan diperoleh nasabah tersebut adalah Rp 9 juta via transfer.

Namun sayangnya, perjanjian menggiurkan di atas harus terhenti sejak awal tahun 2014. Sejumlah nasabah banyak yang tak mendapatkan keuntungannya. Sebagian lainnya, bahkan terancam tak bisa kembali uang modal awalnya karena kasus penipuan dan penggelapan di koperasi tersebut.


(mad/nal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads