Komnas Perlindungan Anak menilai bahwa gambar tersebut melanggar hak anak. Ia bahkan mengatakan bahwa gambar tersebut merupakan bentuk kejahatan atas anak dan meminta Kementerian Kesehatan untuk menarik gambar itu dari bungkus rokok. Lalu bagaimana tanggapan Kemenkes?
Wakil Menteri Kesehatan Prof Ali Gufron Mukti mengatakan bahwa Kemenkes sangat terbuka jika ada evaluasi terkait peringatan bergambar di bungkus rokok. Ia pun mengatakan bahwa jika memang ada keberatan silakan dikirimkan ke Kemenkes.
"Soal itu (bayi lucu dan perokok-red) silahkan dievaluasi. Kemenkes sangat terbuka, jika memang ada keluhan silahkan dikirimkan ke Kemenkes," tutur Prof Ali Gufron ketika ditemui di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan No. 1, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2014).
Akan tetapi, ia meminta agar permasalahan tentang hal tersebut tidak usah terlalu diributkan. Pasalnya, peringatan bergambar yang tertera dalam PP 109/2012 dan diperkuat oleh Permenkes no. 28/2013 ini membutuhkan waktu lama untuk terealisasi.
"PPnya kan sudah keluar dari tahun 2012. Butuh waktu dua tahun untuk akhirnya berjalan secara efektif. Jadi urusan-urusan seperti itu mohon dikesampingkan dahulu, yang penting PP-nya jalan dulu saja," tambah Wamen yang mengenakan setelan batik berwarna cokelat tersebut.
Peraturan tentang pemasangan peringatan bergambar di bungkus rokok tertera dalam Permenkes no 28/2013. Permenkes ini menyebutkan bahwa dalam setiap bungkus rokok harus disertai dengan peringatan bergambar tentang bahaya merokok.
(up/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini