16 Polisi Penyidik Adrian Waworuntu Disidang Pekan Depan

16 Polisi Penyidik Adrian Waworuntu Disidang Pekan Depan

- detikNews
Jumat, 24 Des 2004 15:22 WIB
Jakarta - Selasa dan Rabu pekan depan, 16 penyidik Mabes Polri dari Direktorat II mulai menjalani sidang disiplin di Mabes Polri. Ke-16 orang tersebut diduga melakukan pelanggaran prosedur mengenai perkara kasus BNI, terutama kasus dugaan suap oleh salah satu tersangka Adrian Woworuntu dan pelanggaran prosedur dalam melakukan penahanan para tersangka. Demikian dijelaskan oleh Kabreskrim Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung kepada wartawan usai sholat Jumat di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo nomor 3 Jakarta Selatan, Jumat (24/12/2004)Dari 16 orang yang akan disidangkan oleh atasan hukumnya Suyitno Landung, tidak tercamtum nama Brigjen Pol Samuel Ismoko, mantan Direktur II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri. Sebelumnya, nama Ismoko disebut kuat turut menikmati suap itu.Lebih jauh Suyitno Landung menjelaskan, persidangan terhadap Ismoko di luar dari 16 orang penyidik yang akan disidang, karena Ismoko akan disidang langsung oleh Kapolri Jendral Dai Bactiar, sehubungan dengan pangkat Ismoko selaku perwira tinggi. "Ismoko diserahkan langsung kepada Kapolri selaku atasan langsung selaku perwira tinggi. Apakah nanti Kapolri akan menyerahkan Ismoko kepada saya itu belum ditentukan," ujar Suyitno.Selain 16 orang penyidik, kata Suyitno, ada sekitar 7 orang perwira yang akan memberikan kesaksian. Nantinya pada proses persidangan direncanakan sidang secara bergiliran sekitar 4 perwira dalam sekali sidang yang akan digelar di Alua Bareskrim Mabes Polri.Ditempat yang sama Wakabareskrim Irjen Pol Dadang Garnida yang juga menjadi Ketua Tim Penyidik terhadap kasus Ismoko Cs menyatakan bahwa untuk pemeriksaan pidana sampai sekarang belum dilakukan pemanggilan pada tersangka karena tim penyidik masih melakukan perumusan perkara dan mengumpulkan barang bukti."Rencananya sidang disiplin akan diutamakan sambil menunggu hasil pemeriksaan pidana. Untuk sidang kode etik dan profesi kemungkinan menunggu hasil pidana," katanya. Sebelumnya divisi Propam Mabes Polri telah memeriksa 24 terperiksa termasuk Suyitno Landung. Hanya 16 penyidik yang akan disidang disiplin . Selain Ismoko 7 orang lain sebagai saksi. (jon/)


Berita Terkait