Mabes Polri Sesalkan Pengadilan Menangkan Newmont

Mabes Polri Sesalkan Pengadilan Menangkan Newmont

- detikNews
Jumat, 24 Des 2004 15:02 WIB
Jakarta - Mabes Polri menyesalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) yang memenangkan praperadilan PT Newmont Minahasa Raya. Polri membantah alasan pengadilan yang menyatakan kasus lingkungan hidup di luar wewenang polisi."Putusan itu tidak memiliki dasar hukum untuk mematahkan penyelidikan dan penyidikan Polri. Praperadilan hanya berwenang memutuskan masalah salah tangkap, salah penahanan atau SP3. Jadi masalah penyidikan bukan wewenang pengadilan," kata Direktur V Tindak Pidana Tertentu Brigjen Pol Suharto.Suharto menyampaikan hal itu saat ditemui detikcom usai salat Jumat di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Jumat (24/12/2004). Dijelaskan, penyidikan masalah lingkungan hidup sudah diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1997 tentang pengolahan lingkungan hidup. Pasal 41 UU itu menyatakan, penyidik polri dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) berwenang melakukan penyelidikan kasus lingkungan hidup. Sementara Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar menyatakan, meski kalah dalam praperadilan, proses hukum kasus pencemaran tidak akan dihentikan. "Apa yang diputuskan hakim praperadilan tetap kita hormati. Tapi proses hukum terhadap hasil penyidikan Polri untuk diteruskan kepada JPU tetap berlanjut," kata Kapolri. Mabes Polri akan melanjutkan kasus itu dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati Sulawesi Utara (Sulut) menyusul dinyatakannya berkas telah lengkap (P21). "Proses hukum tetap jalan. Mereka yang sekarang berstatus tahanan kota, pekan depan akan diserahkan ke Kejati Sulut," tambah Suharto. Polri juga akan merumuskan langkah-langkah eksaminasi ke Mahkamah Agung (MA). Senin (27/12/2004), Mabes Polri akan melakukan pertemuan dengan Walhi, Jatam dan sejumlah ahli hukum pidana antara lain Muladi untuk membahas kasus Buyat. (iy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads