Kejagung Persilakan Adiwarsita Ajukan Praperadilan

Kejagung Persilakan Adiwarsita Ajukan Praperadilan

- detikNews
Jumat, 24 Des 2004 15:05 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung mempersilakan mantan Ketua APHI Adiwarsita Adinegoro mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi dana APHI senilai Rp 28 miliar dan USD 4 juta."Silakan ajukan itu hak dia," kata JAM Intel Basrief Arief mengenai rencana pengacara Adiwarsita, M Assegaf yang akan mengajukan gugatan praperadilan di kantor Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (24/12/2004).Basrief mengatakan pihaknya telah meminta Imigrasi melakukan pencekalan terhadap Adiwarsita dan Abdul Fattah. "Hari ini kita terbitkan, kita sudah lakukan pencekalan artinya pencegahan untuk tidak ke luar negeri atas permintaan dari JAM Pidsus. Kita koordinasikan dengan pihak Imigrasi. Pencekalan berlaku satu tahun," ungkap dia.Bendahara APHI Zen Mansyur dan Wakil Bendahara Yusron Syarif belum dikenakan status cekal. Ketika ditanya apa kasus ini telah di SP 3, Basrief membantah. "Ini bukan SP 3 namanya. Kalau SP 3 telah dilakukan penyidikan ternyata tidak cukup bukti itu baru SP 3. Yang tahun 2002, ada laporan untuk dilakukan penyelidikan. Intel posisinya dalam pelaksanaan melakukan penyelidikan. Jadi bukan penyidikan," paparnya."Dari hasil temuan ketika itu belum terdapat suatu indikasi yang mengarah pada bukti awal yang cukup telah dilakukannya tindak pidana korupsi.Namun apabila terjadi suatu penyimpangan ketika itu penyelidikan dapat di kategorikan sebagai tindak pidana umum. Atas dasar itu kita rekomendasikan kepada penyidik Polri," lanjutnya.Dasar penyidikan pidsus apa?"ketika itu yang kita lakukan penyelidikan tahun 2001 yang sekarang 2000 ke atas. Kalau seandainya dianggap itu sudah terdapat bukti awal yang cukup mungkin tidak perlu dilakukan penyelidikan lagi. Kalau secara kasat mata ada bukti awal bisa melakukan langsung penyidikan," jawab Basrief."Ketika itu tim telah mengumpulkan data ternyata itu adalah uang dari hasil iuran para anggota atau penyetor APHI sehingga pada saat itu tim dan saya menganggap bahwa itu belum menjadi keuangan negara. Kalau terjadi penyimpangan terhadap uang asosiasi itu pada saat itu pidum masuknya ke penggelapan," imbuhnya. (aan/)


Berita Terkait