Dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (25/6/2014), Ketua MK, Hamdan Zoelva, telah memutuskan gugatan pemilu di Provinsi Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Seluruh gugatan ditolak oleh MK dengan berbagai alasan. Ada yang ditolak karena bukti yang tidak kuat dan ada yang ditolak karena gugatan tidak berlandaskan hukum.
Pada umumnya para penggugat yang berasal dari Parpol nasional meminta MK untuk membatalkan KPU di tingkat Kota/Kabupaten dan Provinsi karena adanya kecurangan. Tetapi gugatan mereka kandas.
Di NTB gugatan yang ditolak ialah, Gugatan partai Nasdem, PAN, PPP, PBB, PKS dan Demokrat. Sedangkan di Kalteng, gugatan yang ditolak ialah gugatan partai PAN, Golkar, PKB, Demokrat, PKPI, dan Gerindra.
Untuk NTT, gugatan PKB, PKPI, PAN, Gerindra, PBB, Golkar dan PKS juga ditolak majelis hakim.
(rvk/rna)











































