KPU Kaji Kemungkinan Ubah Format Debat yang Dinilai Tak Sesuai UU

KPU Kaji Kemungkinan Ubah Format Debat yang Dinilai Tak Sesuai UU

- detikNews
Rabu, 25 Jun 2014 22:22 WIB
KPU Kaji Kemungkinan Ubah Format Debat yang Dinilai Tak Sesuai UU
Jakarta - Format debat capres cawapres yang sudah ditetapkan KPU dan berlangsung tiga kali, dipermasalahkan tim advokasi Prabowo-Hatta ke Bawaslu karena dianggap tak sesuai Undang-undang. KPU dan Bawaslu mengkaji kemungkinan mengubah format debat selanjutnya.

Hal yang dipermasalahkan ada format kandidat yang mengikuti debat. KPU dan tim pasangan calon telah menetapkan komposisinya adalah: 1. Debat capres cawapres; 2. Debat capres; 3. Debat capres; 4. Debat cawapres; 5. Debat capres cawapres.

UU Nomor 42/2008 tentang Pilpres mengatur dalam pasal 39 ayat (1) debat pasangan calon dilaksanakan 5 kali. Ayat (2) debat pasangan calon diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik.

Dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan '5 kali debat pasangan calon' dalam ketentuan ini adalah dilaksanakan 3 kali untuk calon presiden dan 2 kali untuk calon wakil presiden.

"Kami sudah menerima rekomendasi dan kami sudah bahas akan ditindaklanjuti. Walaupun buat kami agaknya ini terlambat ya. Kita sudah menjalankan 3 kali debat dan sudah sebetulnya format debat itu seperti apa, komposisinya sudah ada diperaturan kami," kata komisioner KPU Hadar Nafis Gumay.

Hal itu disampaikan di sela rapat dengan timses dan Bawaslu tentang format debat, di kantor KPU Jl Imam Bonjol, Jakpusn Rabu (25/6/2014).

Menurut Hadar, keputusan tentang format debat itu sebetulnya sudah disepakati oleh kedua pasangan calon sejak awal dan sampai ada perubahan, pihaknya heran justru di tengah jalan baru ada yang mempermasalahkan.

"Intinya (rekomendasi Bawaslu) apa yang debat dijalankan selama ini, itu keliru harusnya seperti penjelasan Undang-undang," ujarnya.

"Akhirnya pihak Bawaslu tadi akan merapatkan lagi dengan internal Bawaslu, kita akan tunggu apa pandangan mereka selanjutnya," imbuh Hadar.

(bal/van)


Berita Terkait