Hakim ketua Nani Indrawati mempertanyakan pembuatan surat kuasa penarikan uang dari Hendra ke Riefan, Dirut PT Rifuel yang dianggap tidak sesuai ketentuan. "Apa hubungan Riefan dengan perusahaan (PT Imaji Media)?" tanya Nani dalam persidangan dengan terdakwa Hendra Saputra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/6/2014).
Roro mengaku tidak mengetahui keterkaitan Riefan, anak Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan ini dengan PT Imaji Media yang memenangkan lelang proyek videotron di Kemenkop dan UKM tahun 2012. Secara hukum menurut Nani, penarikan uang tidak dapat diberikan secara mutlak melalui surat kuasa. Apalagi Riefan dalam surat kuasa tersebut tidak tercatat keterkaitannya dengan PT Imaji Media.
"BRI tidak mencermati?" lanjut Nani.
"BRI membolehkan pemberian kuasa," jawab Roro.
Roro juga ditanya mengenai dugaan adanya pemaksaan terhadap Hendra saat menandatangani surat kuasa penarikan uang ke Riefan. "Tidak ragu siapa Riefan? Apa tahu Riefan anak menteri?" cecar Nani.
"Kalau Riefan anak menteri tahu," ujar Roro. Namun dia langsung menampik pembuatan surat kuasa dimudahkan karena status Riefan tersebut.
Dalam keterangannya, Roro menyebut PT Imaji Media membuka rekening giro pada awal Juli 2012 dengan saldo awal Rp 2 juta. Selanjutnya pada Oktober 2013, PT Imaji Media mengajukan permohonan kredit sebesar Rp 10 miliar terkait pengerjaan proyek videotron.
Rekening ini juga digunakan PT Imaji Media untuk menempatkan duit pembayaran proyek. Mendengar keterangan Roro, Hendra keberatan.
"Saya keberatan, ada Pak Riefan disitu, dia yang mengarahkan dia sempat bertanya ke ibu," kata Hendra.
" Saya tinggal tandatangan saja," imbuhnya menegaskan pembuatan surat kuasa penarikan uang atas kemauan Riefan.
Namun Roro menegaskan Riefan tidak hadir saat pembuatan surat kuasa. "Dia bohong," sahut Hendra.
Dalam perkara ini, Hendra Saputra, didakwa bersama Hasnawi Bachtiar, Kasiyadi dan Riefan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dalam proyek videotron di Kemenkop dan UKM. Kerugian negara mencapai Rp 4,78 miliar.
Riefan dalam dakwaan Hendra dipaparkan bersiasat untuk mendapatkan proyek pembuatan videotron di kementerian. Riefan mengajak Hendra Saputra, sopir dan pesuruh kantornya yang hanya lulusan SD, untuk membangun PT Imaji Media. Hendra langsung didapuk menjadi direktur perusahaan tersebut untuk kepentingan mendapatkan proyek videotron.
Awalnya Kementerian mengalokasikan Rp 23,5 miliar untuk pengadaan 2 unit videotron yang masing-masing berukuran 7,68 x 16,64 meter. Dua unit itu akan ditempatkan di Gedung Kementerian.
Saat tender dibuka, perusahaan Riefan dan Hendra pun mengajukan penawaran. Ada dua perusahaan lain juga yang ikut dalam tender.
Tapi hanya perusahaan Riefan dan Hendra saja yang lolos evaluasi. Padahal keduanya mengajukan tawaran tinggi. Perusahaan Hendra akhirnya menjadi pemenang dengan nilai pagu Rp 23,5 miliar. Namun di tengah perjalanan, Hendra malah menyerahkan seluruh pengerjaan kepada perusahaan Riefan.
Setelah pengerjaan selesai, Kementerian melunasi pembayaran sebesar Rp 18,7 miliar ke rekening PT Imaji. Belakangan Hendra memberikan surat kuasa kepada Riefan untuk mengambil uang hasil pembayaran proyek. Hendra diberi fee oleh Riefan sebesar Rp 19 juta.
(fdn/kha)











































