Jakarta - Sekitar 10 orang mantan jemaat Gereja Pusat Pantekosta Indonesia (GPPI) Pondok Daud melaporkan mantan pimpinan mereka, Susan Sembayak, ke Polda Metro Jaya karena merasa telah ditipu dan dianiaya.Penipuan tersebut dilakukan dengan meminta 70 persen hasil jerih payah mereka untuk disumbangkan ke gereja. Jika mereka menolak menyumbangkan pendapatannya itu, mereka mendapat sanksi berupa pemukulan."Mereka yang melapor di sini adalah mantan jemaat tersebut, dan sudah pernah mendapatkan perlakuan-perlakuan seperti itu," kata kuasa hukum mantan jemaat GPPI Pondok Daud Ester Indahyani Jusuf sebelum melaporkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat, (24/12/2004).Ester juga mengungkapkan, selain menggunakan Gedung Pertemuan Advent di Jl. MT. Haryono, Jakarta, sebagai tempat kebaktian, gereja ini juga memakai sistem rumah doa dalam ibadahnya.Rumah doa ini ditempati sekitar 20 orang. Selain diwajibkan memberikan 70 persen penghasilannya, mereka juga diwajibkan melakukan pekerjaan-pekerjaan rumah tangga, seperti mencuci, menyetrika dan lain sebagainya di rumah doa tersebut."Di Jakarta sendiri ada 12 rumah doa dan jemaat gereja ini sekitar 800 orang," kata Ester.Sementara itu, salah satu mantan jemaat GPPI Pondok Daud, Murna mengatakan, ia sempat tujuh tahun menjadi jemaat gereja tersebut sejak tahun 1995-2002. Murna juga mengaku pernah tinggal di tiga rumah doa GPPI Pondok daud yang berlokasi di kawasan Meruya, Jakarta Barat, Pamulang dan Percetakan Negara. Selama tinggal di rumah doa tersebut dia mengaku sering dianiaya."Kalau telat bangun sedikit saja saya sudah kena pukul rotan. Sekarang saya sudah ke luar karena perlakuan-perlakuan tersebut," katanya.
(umi/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini