Aksi yang dilakukan pada Maret 2013 itu diawali dengan ancaman pembongkaran oleh Satpol PP. Namun pembongkaran bisa diurungkan asalkan ada uang Rp 100 juta untuk menebus surat izin usaha. Warga lalu mencicil 3 kali hingga total terkumpul Rp 60 juta. Lantas ke mana uang tersebut mengalir?
Berikut aliran uang hasil pungli berdasarkan dakwaan jaksa sebagaimana dilansir website MA, Rabu (25/6/2014):
- Ketua RW 17, Sigit sebesar Rp 10 juta
- Kuswanto sebesar Rp 500 ribu
- Ketua RW 12 sebesar Rp 1 juta
- Ketua RW 09 sebesar Rp 1 juta
- Ketua RW 11 sebesar Rp 1 juta
- Ketua RT 08/12 sebesar Rp 500 ribu
- Ketua RW 8/12 sebesar Rp 500 ribu
- Bera Rp 500 ribu
- Sisanya dipakai sendiri oleh Wardi untuk makan sehari-hari dan biaya koordinasi.
Atas hal itu, Wardi pun dilaporkan ke pihak berwajib. Tidak berapa lama, Wardi diadili dengan delik korupsi.
Pada 10 Februari 2014, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara atau 3,5 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa. Alhasil, jaksa pun banding dan dikabulkan.
"Menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Jika tidak membayar denda maka diganti 3 bulan kurungan," putus majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta sebagaimana dilansir website MA, Rabu (25/6/2014).
Duduk sebagai ketua majelis Achmad Sobari dengan hakim anggota Elang Prakoso Wibowo, Roki Panjaitan, HM As`adi Al Ma`ruf dan Sudiro.
(asp/jor)











































