"Sejak 2008-2010 sudah tidak sehat itu, tapi mereka terus mencari nasabah," kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Sayyidal Mursalin di Mapolda Jabar Bandung, Rabu (25/6/2014).
Menurut Sayyidal, koperasi ini menyertakan modal investasi minimal Rp 100 juta melalui sistem freelance marketing. Jumlah yang menyimpan dana bervariasi, mulai ratusan juta rupiah hingga angka belasan miliar rupiah.
Awalnya, setoran keuntungan yang dijanjikan sebesar 1,6-1,9 persen per bulan berjalan lancar. Para investor pun berdatangan karena tawaran angka itu sangat menggiurkan. Jauh lebih tinggi dari deposito bank pada umumnya.
Namun, sejak awal tahun 2014, Cipaganti mulai kesulitan membayar keuntungan para pemodal. Terjadilah gagal bayar. Hingga akhirnya, ada 6 mitra koperasi yang melapor ke Polda Jabar.
"Kerugian masih diinventarisir," tambahnya.
Polisi menegaskan, tidak bisa membantu nasabah dalam proses pengembalian uang. Namun mereka fokus pada pidana. Untuk masalah uang, bisa diurus ke pengadilan niaga melalui PKPU.
(avi/mad)










































